Legalitas Ijazah

Homeschooling (Sekolah Rumah) adalah salah satu sistem pendidikan alternatif yang bernaung di bawah Satuan Pendidikan Non Formal Direktorat PAUD DIKMAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Homeschooling (Sekolah Rumah) keberadaannya diakui dan sah serta sama dan sederajat dengan Sekolah Formal sesuai dengan Undang Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No 129 Tahun 2014.

Homeschooling (Sekolah Rumah) saat ini menjadi pilihan masyarakat khususnya orang tua dalam rangka memperoleh pendidikan yang sesuai dengan preferensi (pilihan) serta sesuai potensi minat bakat putra-putrinya.

Homeschooling atau Sekolah rumah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 129 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Homeschooling.

(Sekolah Rumah) adalah Proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua / keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Siswa yang memilih homeschooling akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh KEMDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.

Dasar Hukum

A. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 Ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

B.Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :

Pasal 13 Ayat (1) :
Jalur Pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Pasal 26 :

  • Ayat (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ataupelengkap pendidikan formal dalam rangka sepanjang hayat.
  • Ayat (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuanpendidikan yang sejenis.
  • Ayat (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikanformal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

 

C.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.129 Tahun 2014 tentang ”Sekolah Rumah”

Pasal 1 Ayat (4 ):
Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukanoleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk dankomunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi didik yang unik dapat berkembang maksimal.

Pasal 4 Ayat (1 ):
Hasil pensisikan Sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.

Pasal 12:
Peserta didik Sekolah rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Legalitas/Badan Hukum

  1. PT. Mitra Terlanjur Sukses, Akta Notaris Bayu Nirwana Sari, SH, M.Kn No.01 Tahun 2020
  2. SK. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor. AHU-0013150.AH.01.01 Tahun 2020
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220303341713
  4. Nomer Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PKBM Homeschooling Entrepreneur P9997452 
  5. Status Akreditasi B berdasarkan SK BADAN BAN PAUD dan PNF NOMOR: 134/BAN PAUD dan PNF/AKR/2022