FAQ
Homeschooling adalah sebuah sistem pendidikan alternatif yang saat ini menjadi pilihan orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Dimana keberadaanya sah, diakui, sama dan sederajat dengan sekolah formal sesuai hukum di Indonesia.
Homeschooling, menurut buku Sekolah Rumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Luar Sekolah Departmen Pendidikan Nasional adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dimana proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
A. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2)
B. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 13 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Ayat (4), Ayat (6)
C. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.129 Tahun 2014 tentang ”Sekolah Rumah” Pasal 1 Ayat (4), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 12
Sudah, HSE sudah terdaftar dengan
1. Nomer Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PKBM Homeschooling Entrepreneur P9997452.
2. Nomer Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PKBM Homeschooling Entrepreneur P9997621
Sudah, HSE sudah Akreditasi dengan
1. Status Akreditasi B berdasarkan SK BADAN BAN PAUD dan PNF NOMOR: 134/BAN PAUD dan PNF/AKR/2022.
2. Status Akreditasi A berdasarkan SK BADAN BAN PAUD dan PNF NOMOR: 134/BAN-PDM/SK/2023
Menggunakan Kurikulum Nasional : K13 dan Kurikulum Merdeka
1. Berbasis Enterpreneurship Banyak Homeschooling yang berkembang dan menawarkan program di tengah masyarakat, Homeschooling Entrepreneur lebih fokus mencetak Entrepreneur yang Mandiri dan Kreatif serta Inovatif selain mempunyai kompetensi dan ketuntasan belajar secara akademik.
2. Analisa (mengganti assesment) bakat dan minat siswa Hal yang paling penting sebelum kita mencetak seorang enterpreneur dan siswa yang akan berprestasi di masa mendatang adalah memahami dan mengerti potensi intrinsik khususnya bakat dan minat siswa. Dengan analisa bakat dan minat siswa serta memahaminya, kita bisa mengembangkan dan memaksimalkan bakat dan minat yang ada menjadi kompetensi yang dikuasai di masa mendatang
3. Pembelajaran Fleksibel Belajar di Homeschooling Entrepreneur tidak mengharuskan siswa untuk belajar tatap muka langsung (face to face) dengan pengajar, tapi bisa dengan Distance Learning (Belajar Jarak Jauh) secara daring (online atau berbasis Internet). Selain itu, di homeschooling Entrepreneur siswa dapat belajar secara tutorial dengan platform belajar yang terkemuka, juga bisa belajar mandiri dengan buku bahan ajar yang kita berikan.
4. Belajar Vokasi, Soft Skill, Life Skill Education Di Homeschooling Entrepreneur, siswa selain mendapatkan pembelajaran vokasi (ketrampilan atau skill) selain materi akademik, seperti Coding, Public Speaking, Acting Class, Digital Art, Web Designer, Karakter Building (AMT dan Entrepreneurship) dll
1. Sistem Belajar Individu ( Privat ). Sistem Homeschooling yang dapat dilakukan di homeschooling dengan 1 pengajar 1 siswa dalam setiap pelajaran atau dapat juga dilakukan secara mandiri di rumah bersama orangtua atau dengan guru dari HSE.
2. Sistem Belajar Komunitas . Sistem belajar homeschooling, yang diikuti 2-5 siswa dalam satu kelompok belajar, kegiatan ini dilaksanakan di HSE dengan 1 pengajar sesuai bidang studi masing-masing.
3. Sistem Belajar Distance Learning (Jarak Jauh) Sistem Belajar jarak jauh via internet (online) yang menggunakan aplikasi Zoom, sehingga pengajar HSE dapat berinteraksi langsung (tatap muka) dengan siswa.
4. Sistem Belajar Mandiri Sistem belajar dimana siswa belajar secara mandiri atau didampingi (orangtua/pengajar pribadi di luar pengajar HSE) dan siswa sepenuhnya mendapatkan hak/fasilitas dari Homeschooling Entrepreneur seperti buku pelajaran yang di UN kan dan pembelajaran tutorial
Proses KBM di Homeschooling Entrepreneur sebagai berikut:
• Pertemuan dijadwalkan seminggu 4x pertemuan
• 1x pertemuan adalah 2-3 jam.
Ijazah untuk siswa Homeschooling Entrepreneur ada 2 macam, tergantung pilihan dan kemampuan siswa , yaitu :
a. Ijazah Nonformal, dengan mekanisme Ujian Nasional Kesetaraan(UNPK)
b. Ijazah Formal, dengan mekanisme Ujian Nasional (UNBK)